Spanduk pelarangan Bank Keliling tersebar di beberapa gang Kampung Jambu Leutik RW 7 Desa Linggar, Rancaekek. Larangan ini secara resmi atas kebijakan ketua RW setempat sebagai cara untuk mengantisipasi praktek riba yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Menurut Asep, Ketua RW 07 alasan spanduk pelarangan ini melihat warganya yang menengah ke bawah dan banyak didatangi oleh bank keliling.
“Maksad sareng tujuanna kepengurusan RW 07 teh kahiji panginten ninggal wargana teras kadua panginten seueur pisan anu dongkap ka wilayah RW 07 nyaeta bangke (Bank Keliling, red), katilu MBK (Mitra Bisnis Keluarga, red), kaopat PNM (Permodalan Nasional Madani, red) emang dua ieu mengatasnamakan koperasi (Maksud dari kepengurusan RW 07 Pertama, melihat warganya (menengah ke bawah), kedua banyak sekali (Bank Keliling) yang datang ke wilayah RW 07, ketiga, MBK, keempat, PNM),” Ujar Asep, Kamis (14/3/2019) di kediamannya.
Sebagai contoh salah satu warganya yang meminjam kepada Bank Keliling untuk modal jualan setelah beberapa pekan barangnya habis, tetapi hutangnya masih tersisa. bahkan modal yang dipinjamnya hampir mencapai lima puluh persen.
“Nah, ninggal menengah ke bawah ternyata kebanyakan pedagang kecil teras ayeuna nambut ka Bank Keliling lima ratus ribu sahari dua hari sampai ka tiga hari, saminggu lah memang barang warungna seueur, tapi saminggu kadituna seep deui pinjemanna masih ngabengkak anjeuna kedah bayar dimana saumpami barang eta tos seep. nah itu kan jasana (bunga) leuwih ageung kadang-kadang sampai lima puluh persen,” tambahnya.
Tanggapan dari salah satu warga, Dede mengungkapan kesetujuannya terhadap pelarangan spanduk itu. karena Ia tidak pernah meminjam kepada Bank Keliling.
“Teuing da Ibu mah teu nyaho da tara nganjuk, kitu we ibu mah. mangga wae bade dilarang oge teu sawios. duka ah Ibu mah ngiringan we (Ibu tidak tahu karena tidak pernah meminjam, silakan dilarang juga tidak mengapa. Tidak tahu Ibu mah ikut saja),” jawabnya.
Menanggapi pelarangan peredaran Bank Keliling, Yosep Saeful Azhar mengapresiasi kebijakan RW 07 sebagai bagian dari amar ma’ruf nahyi munkar.
“Spanduk itu bagian dari amar ma’ruf nahyi munkar,” Tegas salah satu pengajar Persis 24 ini, Kamis (14/3/2019) di ruangannya.
Adapun MBK dan PNM menurut Yosep termasuk sistem koperasi. Kalaupun terdapat unsur-unsur riba, menurutnya tidak terlalu besar.
“Kalau MBK dan PNM mah itu sistem koperasi resmi (legal), maka dari itu kalau pun ada unsur-unsur riba paling tidak terlalu besar,” Jelasnya kepada tim Journal24.
“Sebenarnya sistem koperasi itu secara hakiki tetap ada unsur ribanya, tapi itu tadi nilainya rasional artinya, pertama untuk keperluan pengadministrasian. Kedua, selamatnya itu karena memang kembali lagi ke anggota melalui SHU (Sisa Hasil Usaha) jadi yang meringankannya itu tidak dibagi ke luar. Itu masih seputar terkait dengan keanggotaan,” Tambahnya.
Reporter: Tim Journal24
Editor: Tim Journal24